Kemarau Datang Lebih Cepat, Lebih Lama, dan Lebih Kering, Pemerintah Desa Mudung Himbau Warga Waspadai Pola Tanam Pertanian ---------------- Buka Peluang Usaha Buruh Tani, Disperinaker Bojonegoro Beri Pelatihan Membatik dan Handycraf

Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35  Ali Imron  159 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.131 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 322 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 313 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 303 Kali
LPMD
30 April 2014 | 278 Kali
RT RW
20 April 2014 | 260 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 258 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 135 Kali
Bidang Pangan
29 November 2023 | 44 Kali
Bojonegoro Raih Anugerah Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2023 Tingkat Nasional
01 September 2020 | 161 Kali
Badan Amil Zakat
20 April 2014 | 105 Kali
Undang Undang
14 Agustus 2017 | 92 Kali
PKK
28 Juni 2021 | 146 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
30 April 2014 | 96 Kali
Profil Potensi Desa

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

https://www.voa-islam.com//photos6/sidikadi/Pemandangan-alam-yang-indah-di-d.jpg

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Poros 22, Mudung, Kepohbaru
Desa : Mudung
Kecamatan : Kepohbaru
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62194
Telepon : 082244967278
Email : pemdesmudung@gmail.com