Kemarau Datang Lebih Cepat, Lebih Lama, dan Lebih Kering, Pemerintah Desa Mudung Himbau Warga Waspadai Pola Tanam Pertanian ---------------- Buka Peluang Usaha Buruh Tani, Disperinaker Bojonegoro Beri Pelatihan Membatik dan Handycraf

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Ali Imron  259 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.131 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 323 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 315 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 304 Kali
LPMD
30 April 2014 | 279 Kali
RT RW
20 April 2014 | 262 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 259 Kali
Penerbitan KTP
29 November 2023 | 44 Kali
Bojonegoro Raih Anugerah Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2023 Tingkat Nasional
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 173 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
30 April 2014 | 96 Kali
LKMD
05 Juli 2017 | 0 Kali
Agenda
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
05 Juli 2017 | 92 Kali
Peta Lokasi Kantor

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

https://www.voa-islam.com//photos6/sidikadi/Pemandangan-alam-yang-indah-di-d.jpg

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Poros 22, Mudung, Kepohbaru
Desa : Mudung
Kecamatan : Kepohbaru
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62194
Telepon : 082244967278
Email : pemdesmudung@gmail.com